Akibat dibakar api cemburu kepada sang istri, seorang warga dikabupaten Situbondo, nekat membacok teman istrinya sendiri. Kasus penganiayaan bermula dari laporan istri kepada pelaku, tentang perbuatan korban yang kerap kali mengganggu.
Nihwat, 35 tahun, warga Jangkar Situbondo, mengerang kesakitan, akibat luka bacok di punggungnya. Korban mengalami luka robek 10 sentimeter. Korban langsung melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan Busaeri, 37 tahun, ke Mapolsek setempat. polisi langsung menangkap Busaeri, di rumahnya. Dihadapan penyidik, pelaku mengaku kesal atas perbuatan korban, yang sering berbuat tidak senonoh dan mengganggu istrinya. Korban langsung dibacok, saat berada di warung menikmati makan siang. Dari tangan pelaku, polisi menyita parang, yang digunakan membacok korban. Perbuatan pelaku ini melanggar pasal 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. jtv melaporkan.
|